Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 28 Desember 2015

LAMANYA PENANGANAN TRUCK YANG AMBLES DI BAHU JALAN

Kejadian amblesnya truck di bahu jalan, terutama pada bahu jalan tanpa perkerasan merupakan hal yang sering terjadi, dengan membawa muatan yang berlebihan tentu beban tiap sumbu roda akan lebih besar, kecerobohan sopir truck dengan membawa muatan berlebih dengan tidak memperhitungkan medan yang akan dilalui membuat ban truck tersebut ambles dan terkunci sehingga truck tidak dapat bergerak.

Amblesnya ban truck tersebut merupakan kecerobohan supir yang tidak memperhitungkan medan jalan yang akan dialui, namun disisi lain berat muatan yang berlebihan menjadi faktor pendukung kejadian kecelakaan ini terjadi.

Berikut merupkan kejadian amblesnya truck dengan nomor polisi W 9380 UY di Jalan Provinsi Kemiri-Maron Km 32 :

Gambar 1 : Amblesnya Truck Di Jalan Provinsi Kemiri – Maron, Purworejo, Jawa Tengah
Pick : Kamis 24 Desember 2015,pukul 15.00 WIB

Dapat dilihat kondisi truck yang tidak dapat bergerak lagi, badan truck yang terguling akibat salah satu ban yang ambes, walaupun dipaksa untuk bergerak truck tidak akan lagi bergeeser, butuh bantuan alat berat atau mobil derek untuk mendorong truck besar ini keluar dari lubang.

Kondisi cuaca penghujan juga akan menambah lembeknya tanah disisi bahu jalan tanpa perkerasan ini, dapat di lihat masih adanya genangan air di bahu jalan tanpa perkeran tersebut.

Dalam penanganan evakuasi truck tersebut membutuhkan waktu yang lama, hal tersebut di karenakan harus adanya pihak lain untuk membantu mendorong badan truck tersebut, lokasi yang sulit di jangkau dan jauh dari kota ini, membuat semakin lamanya bantuan datang, harus di dorong menggunakan mobil derek ataupun alat berat, butuh waktu perjalanan 1 jam untuk mencapai Kota Purworejo dan 1,5 jam menuju Kota Wonosobo, penanganan keadaan darurat ini untuk sementara di lakukan oleh warga sekitar dengan memberikan tanda berupa ban dan dedaunan yang di letakkan di pinggir jalan, agar dapat memperingatkan pengemudi lain akan adanya hambatan di depannya, agar mereka mengurangi kecepatan dan berhati-hati, selain itu kejadian ini dapat mereka manfaatkan untuk meminta sumbangan dengan jasa yang telah mereka berikan untuk memperingatkan pengemudi lain.

Berikut merupakan penanganan sementara yang warga sekitar lakukan :


Gambar 2 :  Penanganan Sementara Oleh Warga Sekitar
Pick : Kamis 24 Desember 2015,pukul 15.15 WIB

Tanda peringatan tersebut hanya akan terlihat di siang hari, bila kondisi sudah malam, maka tanda peringatan tersebut akan menjadi hazard di sisi jalan dan tidak terlihat lagi sehingga berbahaya bagi pengguna jalan lain, di tambah lagi dengan lokasi amblesnya truck yang berada tepat sebelum di tikungan akan menjadi sangat berbahaya bila pengemudi lain melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Provinsi yang menghubungkan Purworejo dan Wonosobo ini, minimnya bahkan tidak adanya lampu penerangan atau  sering disebut dengan LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) memperburuk kondisi situasi yang ada.

Kesimpulan :

Lamanya penanganan terhadap kejadian kecelakaan tunggal ini merupakan hal yang harus kita evaluasi agar kedepannya lebih cepat dan efesien dalam hal tindakan pertama, karena bila semakin lama tidak ada penanganan maka akan semakin membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu perjalanan pengguna jalan lain.

Perlu adanya papan peringatan akan bahu jalan yang rentang akan ban kendaraan yang ambles terutama di jalan-jalan penghubung seperti ini, serta nomor bantuan keadaan darurat yang siap untuk mealayani seperti kecelakaan tunggal ini, dengan unit mobil berat yang siap. 


Jumat, 02 Januari 2015


02 Januari, 2015
 SEKARANG INI BANYAK DITEMUI TRUCK YANG AMBLES DIPINGGIR JALAN TEPATNYA DI BAHU JALAN, SIAPA YANG SALAH DALAM HAL INI ? 
DINAS PEKERJAAN UMUM SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB KONTRUKSI JALAN, ATAUKAH SOPIR TRUCK ITU SENDIRI YANG MELANGAR BEBAN MUATAN ?
D
inas pekerjaan umum merupakan penanggung jawab kontruksi jalan yang ada di Indonesia,walaupun pelaksaannya seringkali di serahkan kepada pihak ke -2 yaitu kontraktor, namun susunan basic kontruksi jalan tidak dapat di rubah, harus sesuai dengan aturan, berikut merupakan susunan basic geometri jalan yang ideal :

Syarat dan Tujuan susunan Geometri Jalan :
£  Bentuk geometrik jalan harus dapat memberikan pelayanan optimal bagi lalu lintas sesuai fungsinya.
£  Perencanaan geometrik jalan mempunyai tiga tujuan utama yaitu:
û  Memberikan keamanan dan kenyamanan, seperti: jarak pandangan, ruang yang cukup bagi manuver kendaraan dan koefisien gesek permukaan yang pantas.
û  Menjamin suatu perancangan yang ekonomis
û  Memberikan suatu keseragaman geometrik jalan sehubungan dengan jenis medan (terrain)
Dalam kasus ini seringnya terdapat kejadian mobil bermutan berat terperosok di bahu jalan dengan satu sisi ban yang ambles, hal ini tentu akan membuat lalu lintas terhambat dan dapat memungkinkan terjadi kemacetan
 

Gambar 1.1 Truck yang ambles karena kelebihan muatan
Gambar 1.2 Truck yang ambles karena melewati jalan lokal
Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 19 bagian kedua, disebutkan bahwa :
(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
a. Fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.  

Daya dukung dalam menerima muatan sumbu terberat sudah diatur dalam pasal ini, setiap kalas jalan terdapat muatan sumbu terberat tersendiri, disini berarti batasan muatan telah di tentukan, bila terdapat kejadian seperti diatas berarti ini merupakan kelalaian sopir yang melanggar aturan, muatan mereka berlebihan dan menggunakan kelas jalan yang tidak semestinya.
            Denda yang harus mereka bayarkan pertama adalah memperbaiki kondisi atau kontruksi jalan seperti semula dan kerugian kerusakan mobil tidak di tanggung oleh dinas pekerjaan umum atau dinas perhubungan, karena mereka melanggar jumlah berat muatan yang diizinkan maka akan medapatkan denda, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) , pasal 307 menyebutkan, bahwa setiap kendaraan yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp. 500.000,00

Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat dan semakin menambah pengetahuan kita.
     
 Sumber :
·         Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
·         Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
·         Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2000 tentang PenyelenggaraanPembinaan Jasa Konstruksi
·         Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
·         Undang Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
·         Keputusan Menteri Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi

SEMOGA
BERMANFAAT
Referensi :


Sabtu, 13 Desember 2014

PERATURAN DAN KENYATAAN PENEGAKAN PERATURAN LALU LINTAS DI INDONESIA BERDASARKAN UU NO 22 TAHUN 2009

16 Desember, 2014

P
eraturan lalu lintas dan angkutan jalan di atur dalam Undang –Undang No 22 Tahun 2009, undang-undang ini merupakan revisi terbaru dari UU No 14 Tahun 1992, berhubungan dengan penegakan aturan setiap tindakan yang melanggar akan di kenakan hukuman pidana, penegakan pidana ini merupakan wujud dari tindakan penegakan aturan berdasarkan undang undang yang berlaku.
                                    Sumber gambar :Ø  http://mahendra-sanjaya.blogspot.com/2014/01/pelanggaran-lalu-lintas.html
Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 104, disebutkan bahwa :
(1)   Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
1.      memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
2.      memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
3.      mempercepat arus Lalu Lintas;
4.      memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
5.      mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
(3)   Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dalam pasal ini di sebutkan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor harus mematuhi peraturan Lalu Lintas dan penertipan ini di lakukan oleh petugas kepolisian, namun kenyataannya banyak terdapat pelanggaran yang terjadi. 
Berdasarkan data yang terbaru selama 12 (duabelas) hari pelaksanaan Operasi Zebra di wilayah Polres Tegal Kota sampai tanggal 07 desember kemarin tercatat sebanyak 2488 kasus pelanggar lalulintas dan telah ditindak, dimana jumlah kasus tersebut didominasi pengendara roda 2 (dua). 

Data tersebut merupakan bukti lemahnya kesadaran berlalu lintas terutama di Tegal Kota.

Lalu bagaimana tindak lanjut dalam penyelesaian kasus sebanyak itu ??

Apakah diselesaikan di tempat saja ??

Ataukah mengikuti peraturan perundang undangan untuk ikut sidang ??

Atau bahkan mencari jalan DAMAI dengan uang pelicin ?



     Sebelumnya kita harus mengetahui hak kita bila kita sedang ditilang 
 Berikut adalah jenis surat tilang yang di keluarkan pihak kepolisian kepada kita :
  • 1.      Slip surat tilang yang berwarna merah artinya kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
    •  Kalau kita tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di kejaksaan setempat. Dalam proses ini kita bisa menunggu 2 Minggu untukl ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan adanya petugas tilang langsung saja memberikan surat (slip) tilang merah ini kepada setiap pelanggar Lalin, walaupun si pelanggar Lalin mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses "tawar-menawar".
  • 2.      Slip Biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah Norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Kembali ke Peraturan Perundang-Undangan

Dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 267 di sebutkan bahwa setiap kendaraan yang melanggar dapat di kenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
  • (1)    Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
Jadi disini dalam penentuan biaya pidana denda  tilang di tentukan oleh pengadilan bukan pihak oknum kepolisian pada saat menilang, setelah itu proses selanjutnya dalam suatu proses pelanggaran Lalu lintas adalah 
  • Menerima surat tilang dari kepolisian,
  •  Membawa surat tersebut ke kepolisisan lalu menunggu antrian, 
  • Setelah itu persidangan dan,
  • Penetapan denda pidana dan pembayaran denda,

Rumitnya penyelesaian dalam proses persidangan membuat pengendara terkadang memilih untuk menyuap petugas, padahal bila praktek ini diketahui oleh pihak lain (KPK), yang menyuap bersamaan dengan yang di suap akan terkena sangsi, 
Berikut adalah hukuman yang mengatur suap-menyuap dalam aspek lalu lintas :

Penyuap
Yang di Suap (oknum)
       Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP)
       Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP)
(www. transparansi. or. id, 2009).



Semoga dengan adanya aturan yang mengatur dan hukuman pidana yang di berikan bagi pelanggar dapat meningkatkan kesadaran terutama dalam berlalu lintas, selain itu dengan di perjelas menggunakan aturan-aturan yang mengatur dalam suatu proses penegakan hukum dapat membuka pengetahuan kita untuk tidak melakukan perbuatan penyuapan karena percobaan tidakan ini  saja sudah dapat dipidanakan penjara.

Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat.

SALAM KESELAMATAN DARI SAYA

Sumber :
  • ·         Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan          Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • ·         Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


SEMOGA
BERMANFAAT
Referensi :
Ø  http://maulanafitriadi.blogspot.com/2011/04/tentang-uu-no20-tahun-2009-untuk.html
Ø  http://mahendra-sanjaya.blogspot.com/2014/01/pelanggaran-lalu-lintas.html
Ø  http://humasopsrestategal.blogspot.com/2014/12/duabelas-hari-pelaksanaan-operasi-zebra.html



Selasa, 18 November 2014

Salah Satu Solusi Mengatasi Masalah Transportasi Di Indonesia


 Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin, transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan udara (sumber :Wikipedia) 
Di Indonesia berbagai macam permasalahan mengenai transportasi tidak hanya terjadi di kota besar seperti Jakarta melainkan di daerah dan kota-kota kecil lainya juga sudah mulai bermunculan, permasalahan ini diiringi pula dengan pertambahan penduduk yang semakin tinggi, sekitar 240 juta jiwa jumlah peduduk di Indonesia lalu 141 juta penduduk tinggal di pulau jawa yang hanya memiliki luas 128.297 km², tentu hal ini akan memunculkan masalah baru tentang kepadatan lalu lintas, kapasitas jalan, kemacetan, kecelakaan dan ketersediaan angkutan umum. 
 Hal ini diperburuk dengan kenyataan akan pertumbuhan jumlah kendaraan dalam sistem transportasi di Indonesia yang semakin tidak terbendung, hampir setiap kepala keluarga di Indonesia memiliki sepeda motor, berdasarkan data galeri marketing penjualan di Indonesia (22 Mei 2008), tingkat kepemilikan sepeda motor di kota-kota besar di Indonesia mengalami kenaikan tiap tahunnya, tingkat presentase di Denpasar mencapai sekitar 85-90% dan ini merupakan presentase tertinggi di Indonesia dan di ikuti kota kota besar lainnya seperti Yogyakarta dan Surabaya. 
Dalam menangani masalah transportasi di Indonesia tidak bisa langsung untuk diselesaikan, harus didukung oleh banyak pihak. Dinas perhubungan sebagai pengatur lalu lintas tidak akan mampu mengatasi masalah ini bila tidak didukung oleh semua kalangan, oleh karena itu masalah transportasi adalah masalah yang kompleks penuh dengan lika liku yang panjang dan saling berhubungan satu sama lain. 

       Dewasa ini pertumbuhan jumlah pengguna sepeda motor semakin tidak terkendali, akibatnya jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor setiap tahunnya semakin banyak, kecelakaan di jalan yang melibatkan pengguna sepeda motor menjadi presentase tertinggi penyebab kecelakaan di Indonesia. 
 Dengan kondisi yang demikian di perlukannya  transportasi publik yang lebih aman,nyaman serta berkeselamatan serta efesiensi waktu yang lebih baik.
Apakah nantinya jalan di Indonesia akan seperti ini ?

Gambar 1.1 Kemaceetan dan Kepadatan lalu lintas dimana-mana
Hal tersebut sangat mungkin terjadi dan hanya tinggal menunggu waktu ditambah lagi bila tidak ada aturan dan pembatasan akan kendaraan di Indonesia.

Menurut saya dalam menangani masalah transportasi di Indonesia dalam waktu dekat adalah dengan  “Segera Diselesaikannya Pembuatan Dual Track Rel Kereta Api di Jalur Utara dan Jalur Selatan ”. Hal ini sangat relevan, karena bila rel yang digunakan masih menggunakan sistem 1 (satu) rel maka pergerakan kereta api harus saling bergantian, saling menunggu dan terdapat delay waktu yang panjang, tentu hal ini akan menghambat perjalanan dan menambah rentang waktu dalam perjalanan.
 Sekarang ini pembangunan jalur kereta api ganda masih dalam proses kontruksi dan ditargetkan jalur ganda ini dapat beroprasi di tahun 2017, Berdasar Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (Ripnas) yang dilansir 2011, Ditjen Perkeretaapian bersama PT KAI menjadwalkan membangun jalur ganda relasi Solo-Madiun dan Madiun-Surabaya dapat segera di realisasikan dan dengan panjang track 268 km dapat segera di operasikan. 



Menjadi
Gambar 1.2 One Track                                         Gambar 1.3 Double Track


          Banyak manfaat yang akan di dapatkan bila jalur ganda ini dapat direalisasikan :
Ø  Efesiensi waktu akan lebih baik
Ø  Jumlah penumpang yang dapat diangkut akan bertambah banyak karena dapat mempersingkat waktu perjalanan dan memperbanyak proses pemberangkatan
Ø  Resiko terjadinya kecelakaan lebih rendah karena akan mempermudah proses persilangan
Ø  Pengaturan yang lebih mudah
Ø  Muatan transportasi kereta barang akan lebih banyak terangkut
Ø  Muatan transportasi BBM akan lebih banyak terangkut
PERBANDINGAN KENYAMANAN DAN EFEKTIFITAS HASIL
*    

   Perpindahan Penumpang akan Lebih Nyaman
     Perpindahan Barang Lebih Efisien dan Tidak Merusak Jalan
     
  Perpindahan BBM Akan Lebih Aman Dan Tidak Beresiko Tinggi

Kesimpulan :
Transportasi Publik merupakan salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan transportasi di Indonesia, semakin banyaknya kendaraan pribadi membuat kapasitas jalan di Indonesia akan berkurang dan nantinya tentu akan timbul kemacetan dimana-mana, efek dari kemacetan adalah polusi, tingginya polusi akan semakin memperburuk kualitas lingkungan hidup.
Cara menimbulkan ketertarikan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi publik merupakan teknik yang harus segera dikembangkan, tingkat kenyamanan, tingkat keselamatan dan efesiensi waktu harus lebih baik.
Pembangunan Rel Ganda Kereta Api merupakan salah satu solusi yang relevan dan nantinya dapat menambah efektifitas perpindahan barang dan penumpang dalam hal ini menambah mobilitas perjalanan sehingga akan berdampak pada perekonomian, selain itu sarana dan prasarana harus terus di kembangkan guna menarik keinginan masyarakat untuk menggunakan angkutan publik ini.  

Referensi
Website : http://id.wikipedia.org/wiki/Transportasi, diakses 16/12/2014, pukul 15:39
diakses 16/12/2014, pukul 15:49
, diakses 16/12/2014, pukul 15:59
Website : http://ariwahyudi.web.id/jumlah-penduduk-indonesia/, diakses 16/12/2014, pukul 16:38

 SEKIAN 
TERIMA KASIH