Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 13 Desember 2014

PERATURAN DAN KENYATAAN PENEGAKAN PERATURAN LALU LINTAS DI INDONESIA BERDASARKAN UU NO 22 TAHUN 2009

16 Desember, 2014

P
eraturan lalu lintas dan angkutan jalan di atur dalam Undang –Undang No 22 Tahun 2009, undang-undang ini merupakan revisi terbaru dari UU No 14 Tahun 1992, berhubungan dengan penegakan aturan setiap tindakan yang melanggar akan di kenakan hukuman pidana, penegakan pidana ini merupakan wujud dari tindakan penegakan aturan berdasarkan undang undang yang berlaku.
                                    Sumber gambar :Ø  http://mahendra-sanjaya.blogspot.com/2014/01/pelanggaran-lalu-lintas.html
Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 104, disebutkan bahwa :
(1)   Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
1.      memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
2.      memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
3.      mempercepat arus Lalu Lintas;
4.      memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
5.      mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
(3)   Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dalam pasal ini di sebutkan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor harus mematuhi peraturan Lalu Lintas dan penertipan ini di lakukan oleh petugas kepolisian, namun kenyataannya banyak terdapat pelanggaran yang terjadi. 
Berdasarkan data yang terbaru selama 12 (duabelas) hari pelaksanaan Operasi Zebra di wilayah Polres Tegal Kota sampai tanggal 07 desember kemarin tercatat sebanyak 2488 kasus pelanggar lalulintas dan telah ditindak, dimana jumlah kasus tersebut didominasi pengendara roda 2 (dua). 

Data tersebut merupakan bukti lemahnya kesadaran berlalu lintas terutama di Tegal Kota.

Lalu bagaimana tindak lanjut dalam penyelesaian kasus sebanyak itu ??

Apakah diselesaikan di tempat saja ??

Ataukah mengikuti peraturan perundang undangan untuk ikut sidang ??

Atau bahkan mencari jalan DAMAI dengan uang pelicin ?



     Sebelumnya kita harus mengetahui hak kita bila kita sedang ditilang 
 Berikut adalah jenis surat tilang yang di keluarkan pihak kepolisian kepada kita :
  • 1.      Slip surat tilang yang berwarna merah artinya kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
    •  Kalau kita tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di kejaksaan setempat. Dalam proses ini kita bisa menunggu 2 Minggu untukl ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan adanya petugas tilang langsung saja memberikan surat (slip) tilang merah ini kepada setiap pelanggar Lalin, walaupun si pelanggar Lalin mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses "tawar-menawar".
  • 2.      Slip Biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah Norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Kembali ke Peraturan Perundang-Undangan

Dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 267 di sebutkan bahwa setiap kendaraan yang melanggar dapat di kenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
  • (1)    Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
Jadi disini dalam penentuan biaya pidana denda  tilang di tentukan oleh pengadilan bukan pihak oknum kepolisian pada saat menilang, setelah itu proses selanjutnya dalam suatu proses pelanggaran Lalu lintas adalah 
  • Menerima surat tilang dari kepolisian,
  •  Membawa surat tersebut ke kepolisisan lalu menunggu antrian, 
  • Setelah itu persidangan dan,
  • Penetapan denda pidana dan pembayaran denda,

Rumitnya penyelesaian dalam proses persidangan membuat pengendara terkadang memilih untuk menyuap petugas, padahal bila praktek ini diketahui oleh pihak lain (KPK), yang menyuap bersamaan dengan yang di suap akan terkena sangsi, 
Berikut adalah hukuman yang mengatur suap-menyuap dalam aspek lalu lintas :

Penyuap
Yang di Suap (oknum)
       Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP)
       Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP)
(www. transparansi. or. id, 2009).



Semoga dengan adanya aturan yang mengatur dan hukuman pidana yang di berikan bagi pelanggar dapat meningkatkan kesadaran terutama dalam berlalu lintas, selain itu dengan di perjelas menggunakan aturan-aturan yang mengatur dalam suatu proses penegakan hukum dapat membuka pengetahuan kita untuk tidak melakukan perbuatan penyuapan karena percobaan tidakan ini  saja sudah dapat dipidanakan penjara.

Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat.

SALAM KESELAMATAN DARI SAYA

Sumber :
  • ·         Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan          Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • ·         Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


SEMOGA
BERMANFAAT
Referensi :
Ø  http://maulanafitriadi.blogspot.com/2011/04/tentang-uu-no20-tahun-2009-untuk.html
Ø  http://mahendra-sanjaya.blogspot.com/2014/01/pelanggaran-lalu-lintas.html
Ø  http://humasopsrestategal.blogspot.com/2014/12/duabelas-hari-pelaksanaan-operasi-zebra.html



Selasa, 18 November 2014

Salah Satu Solusi Mengatasi Masalah Transportasi Di Indonesia


 Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin, transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan udara (sumber :Wikipedia) 
Di Indonesia berbagai macam permasalahan mengenai transportasi tidak hanya terjadi di kota besar seperti Jakarta melainkan di daerah dan kota-kota kecil lainya juga sudah mulai bermunculan, permasalahan ini diiringi pula dengan pertambahan penduduk yang semakin tinggi, sekitar 240 juta jiwa jumlah peduduk di Indonesia lalu 141 juta penduduk tinggal di pulau jawa yang hanya memiliki luas 128.297 km², tentu hal ini akan memunculkan masalah baru tentang kepadatan lalu lintas, kapasitas jalan, kemacetan, kecelakaan dan ketersediaan angkutan umum. 
 Hal ini diperburuk dengan kenyataan akan pertumbuhan jumlah kendaraan dalam sistem transportasi di Indonesia yang semakin tidak terbendung, hampir setiap kepala keluarga di Indonesia memiliki sepeda motor, berdasarkan data galeri marketing penjualan di Indonesia (22 Mei 2008), tingkat kepemilikan sepeda motor di kota-kota besar di Indonesia mengalami kenaikan tiap tahunnya, tingkat presentase di Denpasar mencapai sekitar 85-90% dan ini merupakan presentase tertinggi di Indonesia dan di ikuti kota kota besar lainnya seperti Yogyakarta dan Surabaya. 
Dalam menangani masalah transportasi di Indonesia tidak bisa langsung untuk diselesaikan, harus didukung oleh banyak pihak. Dinas perhubungan sebagai pengatur lalu lintas tidak akan mampu mengatasi masalah ini bila tidak didukung oleh semua kalangan, oleh karena itu masalah transportasi adalah masalah yang kompleks penuh dengan lika liku yang panjang dan saling berhubungan satu sama lain. 

       Dewasa ini pertumbuhan jumlah pengguna sepeda motor semakin tidak terkendali, akibatnya jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor setiap tahunnya semakin banyak, kecelakaan di jalan yang melibatkan pengguna sepeda motor menjadi presentase tertinggi penyebab kecelakaan di Indonesia. 
 Dengan kondisi yang demikian di perlukannya  transportasi publik yang lebih aman,nyaman serta berkeselamatan serta efesiensi waktu yang lebih baik.
Apakah nantinya jalan di Indonesia akan seperti ini ?

Gambar 1.1 Kemaceetan dan Kepadatan lalu lintas dimana-mana
Hal tersebut sangat mungkin terjadi dan hanya tinggal menunggu waktu ditambah lagi bila tidak ada aturan dan pembatasan akan kendaraan di Indonesia.

Menurut saya dalam menangani masalah transportasi di Indonesia dalam waktu dekat adalah dengan  “Segera Diselesaikannya Pembuatan Dual Track Rel Kereta Api di Jalur Utara dan Jalur Selatan ”. Hal ini sangat relevan, karena bila rel yang digunakan masih menggunakan sistem 1 (satu) rel maka pergerakan kereta api harus saling bergantian, saling menunggu dan terdapat delay waktu yang panjang, tentu hal ini akan menghambat perjalanan dan menambah rentang waktu dalam perjalanan.
 Sekarang ini pembangunan jalur kereta api ganda masih dalam proses kontruksi dan ditargetkan jalur ganda ini dapat beroprasi di tahun 2017, Berdasar Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (Ripnas) yang dilansir 2011, Ditjen Perkeretaapian bersama PT KAI menjadwalkan membangun jalur ganda relasi Solo-Madiun dan Madiun-Surabaya dapat segera di realisasikan dan dengan panjang track 268 km dapat segera di operasikan. 



Menjadi
Gambar 1.2 One Track                                         Gambar 1.3 Double Track


          Banyak manfaat yang akan di dapatkan bila jalur ganda ini dapat direalisasikan :
Ø  Efesiensi waktu akan lebih baik
Ø  Jumlah penumpang yang dapat diangkut akan bertambah banyak karena dapat mempersingkat waktu perjalanan dan memperbanyak proses pemberangkatan
Ø  Resiko terjadinya kecelakaan lebih rendah karena akan mempermudah proses persilangan
Ø  Pengaturan yang lebih mudah
Ø  Muatan transportasi kereta barang akan lebih banyak terangkut
Ø  Muatan transportasi BBM akan lebih banyak terangkut
PERBANDINGAN KENYAMANAN DAN EFEKTIFITAS HASIL
*    

   Perpindahan Penumpang akan Lebih Nyaman
     Perpindahan Barang Lebih Efisien dan Tidak Merusak Jalan
     
  Perpindahan BBM Akan Lebih Aman Dan Tidak Beresiko Tinggi

Kesimpulan :
Transportasi Publik merupakan salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan transportasi di Indonesia, semakin banyaknya kendaraan pribadi membuat kapasitas jalan di Indonesia akan berkurang dan nantinya tentu akan timbul kemacetan dimana-mana, efek dari kemacetan adalah polusi, tingginya polusi akan semakin memperburuk kualitas lingkungan hidup.
Cara menimbulkan ketertarikan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi publik merupakan teknik yang harus segera dikembangkan, tingkat kenyamanan, tingkat keselamatan dan efesiensi waktu harus lebih baik.
Pembangunan Rel Ganda Kereta Api merupakan salah satu solusi yang relevan dan nantinya dapat menambah efektifitas perpindahan barang dan penumpang dalam hal ini menambah mobilitas perjalanan sehingga akan berdampak pada perekonomian, selain itu sarana dan prasarana harus terus di kembangkan guna menarik keinginan masyarakat untuk menggunakan angkutan publik ini.  

Referensi
Website : http://id.wikipedia.org/wiki/Transportasi, diakses 16/12/2014, pukul 15:39
diakses 16/12/2014, pukul 15:49
, diakses 16/12/2014, pukul 15:59
Website : http://ariwahyudi.web.id/jumlah-penduduk-indonesia/, diakses 16/12/2014, pukul 16:38

 SEKIAN 
TERIMA KASIH

Rabu, 05 November 2014

BLIND SPOT BISA MENJADI SUMBER DALAM SUATU PROSES KECELAKAAN

BLIND SPOT



A blind spot, scotoma, is an obscuration of the visual field. A particular blind spot known as the blind spot,physiological blind spot, "blind point", or punctum caecum in medical literature, is the place in the visual field that corresponds to the lack of light-detecting photoreceptor cells on the optic disc of the retina where the optic nerve  passes through the optic disc

Bisa diartikan juga bahwa BLIND SPOT disini di lihat dari sisi fisiologisnya adalah titik buta  (punctum caecum) dalam literatur medis merupakan tempat di bidang visual yang sesuai dengan kekurangan sel fotoreseptor dalam mendeteksi cahaya - pada disk optik dari retina dimana saat saraf optik melewati disc optic.




Namun dalam istilah transportasi Blind Spot adalah area di sekitar kita yang tidak dapat terlihat pada saat kita mengemudi. Hal ini bisa disebabkan karena batasan pandangan cermin atau kaca spion maupun karena terhalang oleh pilar konstruksi mobil. Bisa juga karena barang atau muatan yang kita bawa.
Untuk memperbaiki faktor blind spot, biasanya dapat dilakukan dengan memasang desain kaca spion yang datar, atau cembung, atau bahkan mengombinasikan keduanya. Itu kenapa, kadang terlihat truk-truk besar memasang banyak kaca spion yang besar dan beragam jenisnya.

"Meski begitu, kaca spion tersebut tidak sepenuhnya dapat menghapus blind spot. Itu artinya, kita sendirilah para pengendara (terutama sepeda motor) yang harus sadar akan area berbahaya tersebut atau area yang tidak terlihat para pengendara lain, seperti mobil atau truk-truk besar
 
 
Berikut adalah Tips untuk menghindari area Blind Spot:

Bagi Pengendara Motor:
* Usahakan untuk tidak berada di samping mobil,truk, atau bus, karena besar kemungkinan si pengendara mobil, bus, atau truk tersebut tidak melihat keberadaan Anda.
* Bunyikan klakson saat mendahului mobil, truk, atau bus agar pengemudi mobil, bus, atau truk mengetahui Anda berada di dekatnya.
* Jangan pernah beranggapan bahwa pengemudi mobil, truk, atau bus mengetahui keberadaan Anda.
* Jaga jarak aman saat berkendara, entah itu ketika di belakang atau di samping kendaraan lain.
Bagi Pengendara Mobil, Bus, atau Truk:
* Biasakan ketika sebelum berbelok atau pindah jalur, usahakan untuk memastikan bahwa di samping kendaraan kita tidak ada kendaraan lain. Yang paling aman adalah dengan menoleh langsung sejenak ke area yang tidak terlihat melalui kaca spion.
* Gunakan Blind Spot Mirror untuk melebarkan daya pandang kaca spion kendaraan kita.
* Jaga jarak aman saat berkendara dan pastikan gunakan lampu sign saat berbelok.
 
Referensi :

- http://www.tmcmetro.com/news/2012/03/waspadai-area-blind-spot
- Jurnal Teknik Sipil, Vol. II, No. 2, September 2013,Margareth Evelyn Bolla (mgi_ub08@yahoo.com) Yunita A. Messah, Michal M. Bunga Koreh

Senin, 03 Februari 2014

POTRET SISI JALAN MINGGU KE 13

Tahun berganti, Menhub masih mengeluh minim ahli transportasi



Tahun sudah berganti, namun Menteri PerhubunganEE Mangindaan masih saja mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, Indonesia masih kekurangan sumber daya manusia di tengah kemajuan transportasi di Tanah Air.
"Pengembangan SDM masih kurang dan kita harus membangun sektoral. Karena kita kekurangan pilot, perwira laut. Transportasi terus maju sedangkan SDM masih mengejar dari belakang," ucapnya saat acara silaturahmi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (2/1).
Untuk mengatasi itu, lanjutnya, kemenhub terus mengembangkan sarana pendidikan untuk menciptakan tenaga ahli transportasi yang handal. Beberapa sekolah sudah didirikan beberapa tempat.
"Seperti di Padang sekolah aparatur perhubungan, Ciwidey ada juga. Dan sebentar lagi kita resmikan sekolah akademik perkeretaapian Madiun, Pontianak, Banyuwangi, Minahasa Selatan."
Acara silaturahmi awal tahun tersebut dihadiri oleh Direktur Utama Pelindo II R.J Lino, Direktur Utama Angkasa Pura I Tommy Soetomo, Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines Asep Eka Nugraha.

Ini merupakan kesempatan yang harus dimaksimalkan dengan sebaik mungkin karena pertumbuhan dan perkembangan teknologi tidak bisa di pungkiri lagi,dan tidak bisa di hambat laju pertumbuhannya ,oleh karena itu hal yang harus segera dipersiapkan dan dibangun adalah sumberdaya manusia yang berkompeten dan ahli di bidangnya.

Keberadaan sekolah yang ada dibawah naungan dinas perhubungan tentu akan memiliki konstribusi yang baik bila bersaing di dunia transportasi karena memiliki bekal ilmu tentang transportasi yang lebih.

Ini adalah hal yang harus terus dikembangkan karena kebutuhan SDM yang berkualitas harus segera di hadirkan sejalan dengan pertumbuhan teknologi yang sangat cepat.

Berikut adalah daftar Sekolah Yang Ada di Bawah Naungan Departemen Perhubungan :

Kementerian Perhubungan

·         Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi, Jawa Barat
·         Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Marunda, Jakarta, DKI Jakarta
·         Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug, Curug, Jawa Barat
·         Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan, Medan, Sumatera Utara
·         Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya, Surabaya, Jawa Timur
·         Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan
·         Akademi Perkeretaapian, Madiun, Jawa Timur
·         Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang, Banten
·         Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, Sulawesi Selatan
·         Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Jawa Tengah
·         Politeknik Pelayaran Surabaya, Jawa Timur
·         Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ/Poltran) Tegal, Jawa Tengah

Dari Daftar sekolah yang ada di atas Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ/Poltran) Tegal, Jawa Tengah adalah sekolah yang khusus mendidik mahasiswanya di bidang keselamatan transportasi jalan .
Pendidikan yang khusus mempelajari tentang keselamatan ,inspeksi kecelakaan dan pencegahan dini sebelum terjadinya kecelakaan,Ini adalah Ilmu yang belum pernah ada dan hanya ada di POLTRAN TEGAL ..

Satu-satunya sekolah keselamatan yang ada di Asia Tenggara dan menjadi tolak ukur dalam memperbaiki sistem transportasi khususnya di Indonesia agar lebih berkeselamatan dan lebih ber-Estetika.

Lulusan POLTRAN akan menjadi SDM yang ahli di bidang Transportasi dan Satu satunya sekolah keselamatan yang ada di Asia Tenggara ,serta menjadi kebanggaan dan pengubah sistem transportasi menjadi yang lebih baik di masa depan.

TERIMA KASIH