Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 13 Desember 2014

PERATURAN DAN KENYATAAN PENEGAKAN PERATURAN LALU LINTAS DI INDONESIA BERDASARKAN UU NO 22 TAHUN 2009

16 Desember, 2014

P
eraturan lalu lintas dan angkutan jalan di atur dalam Undang –Undang No 22 Tahun 2009, undang-undang ini merupakan revisi terbaru dari UU No 14 Tahun 1992, berhubungan dengan penegakan aturan setiap tindakan yang melanggar akan di kenakan hukuman pidana, penegakan pidana ini merupakan wujud dari tindakan penegakan aturan berdasarkan undang undang yang berlaku.
                                    Sumber gambar :Ø  http://mahendra-sanjaya.blogspot.com/2014/01/pelanggaran-lalu-lintas.html
Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 104, disebutkan bahwa :
(1)   Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
1.      memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
2.      memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
3.      mempercepat arus Lalu Lintas;
4.      memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
5.      mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
(3)   Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dalam pasal ini di sebutkan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor harus mematuhi peraturan Lalu Lintas dan penertipan ini di lakukan oleh petugas kepolisian, namun kenyataannya banyak terdapat pelanggaran yang terjadi. 
Berdasarkan data yang terbaru selama 12 (duabelas) hari pelaksanaan Operasi Zebra di wilayah Polres Tegal Kota sampai tanggal 07 desember kemarin tercatat sebanyak 2488 kasus pelanggar lalulintas dan telah ditindak, dimana jumlah kasus tersebut didominasi pengendara roda 2 (dua). 

Data tersebut merupakan bukti lemahnya kesadaran berlalu lintas terutama di Tegal Kota.

Lalu bagaimana tindak lanjut dalam penyelesaian kasus sebanyak itu ??

Apakah diselesaikan di tempat saja ??

Ataukah mengikuti peraturan perundang undangan untuk ikut sidang ??

Atau bahkan mencari jalan DAMAI dengan uang pelicin ?



     Sebelumnya kita harus mengetahui hak kita bila kita sedang ditilang 
 Berikut adalah jenis surat tilang yang di keluarkan pihak kepolisian kepada kita :
  • 1.      Slip surat tilang yang berwarna merah artinya kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
    •  Kalau kita tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di kejaksaan setempat. Dalam proses ini kita bisa menunggu 2 Minggu untukl ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan adanya petugas tilang langsung saja memberikan surat (slip) tilang merah ini kepada setiap pelanggar Lalin, walaupun si pelanggar Lalin mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses "tawar-menawar".
  • 2.      Slip Biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah Norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Kembali ke Peraturan Perundang-Undangan

Dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 267 di sebutkan bahwa setiap kendaraan yang melanggar dapat di kenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
  • (1)    Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
Jadi disini dalam penentuan biaya pidana denda  tilang di tentukan oleh pengadilan bukan pihak oknum kepolisian pada saat menilang, setelah itu proses selanjutnya dalam suatu proses pelanggaran Lalu lintas adalah 
  • Menerima surat tilang dari kepolisian,
  •  Membawa surat tersebut ke kepolisisan lalu menunggu antrian, 
  • Setelah itu persidangan dan,
  • Penetapan denda pidana dan pembayaran denda,

Rumitnya penyelesaian dalam proses persidangan membuat pengendara terkadang memilih untuk menyuap petugas, padahal bila praktek ini diketahui oleh pihak lain (KPK), yang menyuap bersamaan dengan yang di suap akan terkena sangsi, 
Berikut adalah hukuman yang mengatur suap-menyuap dalam aspek lalu lintas :

Penyuap
Yang di Suap (oknum)
       Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP)
       Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP)
(www. transparansi. or. id, 2009).



Semoga dengan adanya aturan yang mengatur dan hukuman pidana yang di berikan bagi pelanggar dapat meningkatkan kesadaran terutama dalam berlalu lintas, selain itu dengan di perjelas menggunakan aturan-aturan yang mengatur dalam suatu proses penegakan hukum dapat membuka pengetahuan kita untuk tidak melakukan perbuatan penyuapan karena percobaan tidakan ini  saja sudah dapat dipidanakan penjara.

Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat.

SALAM KESELAMATAN DARI SAYA

Sumber :
  • ·         Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan          Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • ·         Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


SEMOGA
BERMANFAAT
Referensi :
Ø  http://maulanafitriadi.blogspot.com/2011/04/tentang-uu-no20-tahun-2009-untuk.html
Ø  http://mahendra-sanjaya.blogspot.com/2014/01/pelanggaran-lalu-lintas.html
Ø  http://humasopsrestategal.blogspot.com/2014/12/duabelas-hari-pelaksanaan-operasi-zebra.html