16 Desember,
2014
P
|
eraturan
lalu lintas dan angkutan jalan di atur dalam Undang –Undang No 22 Tahun 2009,
undang-undang ini merupakan revisi terbaru dari UU No 14 Tahun 1992,
berhubungan dengan penegakan aturan setiap tindakan yang melanggar akan di
kenakan hukuman pidana, penegakan pidana ini merupakan wujud dari tindakan
penegakan aturan berdasarkan undang undang yang berlaku.
Berdasarkan UU No 22
tahun 2009 pasal 104, disebutkan bahwa :
(1) Dalam
keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
1.
memberhentikan
arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
2. memerintahkan
Pengguna Jalan untuk jalan terus;
3. mempercepat
arus Lalu Lintas;
4. memperlambat
arus Lalu Lintas; dan/atau
5. mengalihkan
arah arus Lalu Lintas.
(3) Pengguna
Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam pasal ini di
sebutkan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor harus mematuhi peraturan Lalu
Lintas dan penertipan ini di lakukan oleh petugas kepolisian, namun
kenyataannya banyak terdapat pelanggaran yang terjadi.
Berdasarkan data yang terbaru selama 12 (duabelas) hari pelaksanaan Operasi Zebra di wilayah Polres Tegal Kota sampai tanggal 07 desember kemarin tercatat sebanyak 2488 kasus pelanggar lalulintas dan telah ditindak, dimana jumlah kasus tersebut didominasi pengendara roda 2 (dua).
Data tersebut merupakan bukti lemahnya kesadaran berlalu lintas terutama di Tegal Kota.
Berdasarkan data yang terbaru selama 12 (duabelas) hari pelaksanaan Operasi Zebra di wilayah Polres Tegal Kota sampai tanggal 07 desember kemarin tercatat sebanyak 2488 kasus pelanggar lalulintas dan telah ditindak, dimana jumlah kasus tersebut didominasi pengendara roda 2 (dua).
Data tersebut merupakan bukti lemahnya kesadaran berlalu lintas terutama di Tegal Kota.
Lalu bagaimana tindak lanjut dalam penyelesaian kasus sebanyak itu ??
Apakah diselesaikan di tempat saja ??
Ataukah mengikuti peraturan perundang undangan untuk ikut sidang ??
Atau bahkan mencari jalan DAMAI dengan uang pelicin ?
Sebelumnya kita harus mengetahui hak kita bila kita sedang ditilang
Berikut adalah jenis surat tilang yang di keluarkan pihak kepolisian kepada kita :
Berikut adalah jenis surat tilang yang di keluarkan pihak kepolisian kepada kita :
- 1. Slip surat tilang yang berwarna merah artinya kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
- Kalau kita tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di kejaksaan setempat. Dalam proses ini kita bisa menunggu 2 Minggu untukl ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan adanya petugas tilang langsung saja memberikan surat (slip) tilang merah ini kepada setiap pelanggar Lalin, walaupun si pelanggar Lalin mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses "tawar-menawar".
- 2. Slip Biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah Norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 267 di sebutkan
bahwa setiap kendaraan yang melanggar dapat di kenai pidana denda berdasarkan
penetapan pengadilan.
-
(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
Jadi disini dalam
penentuan biaya pidana denda tilang di tentukan
oleh pengadilan bukan pihak oknum kepolisian pada saat menilang, setelah itu
proses selanjutnya dalam suatu proses pelanggaran Lalu lintas adalah
Rumitnya penyelesaian dalam proses persidangan membuat pengendara terkadang memilih untuk menyuap petugas, padahal bila praktek ini diketahui oleh pihak lain (KPK), yang menyuap bersamaan dengan yang di suap akan terkena sangsi,
Berikut adalah hukuman yang mengatur suap-menyuap dalam aspek lalu lintas :
- Menerima surat tilang dari kepolisian,
- Membawa surat tersebut ke kepolisisan lalu menunggu antrian,
- Setelah itu persidangan dan,
- Penetapan denda pidana dan pembayaran denda,
Rumitnya penyelesaian dalam proses persidangan membuat pengendara terkadang memilih untuk menyuap petugas, padahal bila praktek ini diketahui oleh pihak lain (KPK), yang menyuap bersamaan dengan yang di suap akan terkena sangsi,
Berikut adalah hukuman yang mengatur suap-menyuap dalam aspek lalu lintas :
Penyuap
|
Yang di Suap (oknum)
|
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan
tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau
percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara
(Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP)
|
Sedangkan bagi
Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman
penjara paling lama lima tahun
(Pasal 419 KUHP)
(www.
transparansi. or. id, 2009).
|
Semoga dengan adanya
aturan yang mengatur dan hukuman pidana yang di berikan bagi pelanggar dapat
meningkatkan kesadaran terutama dalam berlalu lintas, selain itu dengan di
perjelas menggunakan aturan-aturan yang mengatur dalam suatu proses penegakan hukum
dapat membuka pengetahuan kita untuk tidak melakukan perbuatan penyuapan karena
percobaan tidakan ini saja sudah dapat
dipidanakan penjara.
Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat.
SALAM KESELAMATAN DARI SAYA
Sumber :
- · Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- · Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
SEMOGA
BERMANFAAT
Referensi :
Ø http://maulanafitriadi.blogspot.com/2011/04/tentang-uu-no20-tahun-2009-untuk.html
Ø http://mahendra-sanjaya.blogspot.com/2014/01/pelanggaran-lalu-lintas.html
Ø http://humasopsrestategal.blogspot.com/2014/12/duabelas-hari-pelaksanaan-operasi-zebra.html