Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 28 Desember 2015

LAMANYA PENANGANAN TRUCK YANG AMBLES DI BAHU JALAN

Kejadian amblesnya truck di bahu jalan, terutama pada bahu jalan tanpa perkerasan merupakan hal yang sering terjadi, dengan membawa muatan yang berlebihan tentu beban tiap sumbu roda akan lebih besar, kecerobohan sopir truck dengan membawa muatan berlebih dengan tidak memperhitungkan medan yang akan dilalui membuat ban truck tersebut ambles dan terkunci sehingga truck tidak dapat bergerak.

Amblesnya ban truck tersebut merupakan kecerobohan supir yang tidak memperhitungkan medan jalan yang akan dialui, namun disisi lain berat muatan yang berlebihan menjadi faktor pendukung kejadian kecelakaan ini terjadi.

Berikut merupkan kejadian amblesnya truck dengan nomor polisi W 9380 UY di Jalan Provinsi Kemiri-Maron Km 32 :

Gambar 1 : Amblesnya Truck Di Jalan Provinsi Kemiri – Maron, Purworejo, Jawa Tengah
Pick : Kamis 24 Desember 2015,pukul 15.00 WIB

Dapat dilihat kondisi truck yang tidak dapat bergerak lagi, badan truck yang terguling akibat salah satu ban yang ambes, walaupun dipaksa untuk bergerak truck tidak akan lagi bergeeser, butuh bantuan alat berat atau mobil derek untuk mendorong truck besar ini keluar dari lubang.

Kondisi cuaca penghujan juga akan menambah lembeknya tanah disisi bahu jalan tanpa perkerasan ini, dapat di lihat masih adanya genangan air di bahu jalan tanpa perkeran tersebut.

Dalam penanganan evakuasi truck tersebut membutuhkan waktu yang lama, hal tersebut di karenakan harus adanya pihak lain untuk membantu mendorong badan truck tersebut, lokasi yang sulit di jangkau dan jauh dari kota ini, membuat semakin lamanya bantuan datang, harus di dorong menggunakan mobil derek ataupun alat berat, butuh waktu perjalanan 1 jam untuk mencapai Kota Purworejo dan 1,5 jam menuju Kota Wonosobo, penanganan keadaan darurat ini untuk sementara di lakukan oleh warga sekitar dengan memberikan tanda berupa ban dan dedaunan yang di letakkan di pinggir jalan, agar dapat memperingatkan pengemudi lain akan adanya hambatan di depannya, agar mereka mengurangi kecepatan dan berhati-hati, selain itu kejadian ini dapat mereka manfaatkan untuk meminta sumbangan dengan jasa yang telah mereka berikan untuk memperingatkan pengemudi lain.

Berikut merupakan penanganan sementara yang warga sekitar lakukan :


Gambar 2 :  Penanganan Sementara Oleh Warga Sekitar
Pick : Kamis 24 Desember 2015,pukul 15.15 WIB

Tanda peringatan tersebut hanya akan terlihat di siang hari, bila kondisi sudah malam, maka tanda peringatan tersebut akan menjadi hazard di sisi jalan dan tidak terlihat lagi sehingga berbahaya bagi pengguna jalan lain, di tambah lagi dengan lokasi amblesnya truck yang berada tepat sebelum di tikungan akan menjadi sangat berbahaya bila pengemudi lain melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Provinsi yang menghubungkan Purworejo dan Wonosobo ini, minimnya bahkan tidak adanya lampu penerangan atau  sering disebut dengan LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) memperburuk kondisi situasi yang ada.

Kesimpulan :

Lamanya penanganan terhadap kejadian kecelakaan tunggal ini merupakan hal yang harus kita evaluasi agar kedepannya lebih cepat dan efesien dalam hal tindakan pertama, karena bila semakin lama tidak ada penanganan maka akan semakin membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu perjalanan pengguna jalan lain.

Perlu adanya papan peringatan akan bahu jalan yang rentang akan ban kendaraan yang ambles terutama di jalan-jalan penghubung seperti ini, serta nomor bantuan keadaan darurat yang siap untuk mealayani seperti kecelakaan tunggal ini, dengan unit mobil berat yang siap. 


Jumat, 02 Januari 2015


02 Januari, 2015
 SEKARANG INI BANYAK DITEMUI TRUCK YANG AMBLES DIPINGGIR JALAN TEPATNYA DI BAHU JALAN, SIAPA YANG SALAH DALAM HAL INI ? 
DINAS PEKERJAAN UMUM SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB KONTRUKSI JALAN, ATAUKAH SOPIR TRUCK ITU SENDIRI YANG MELANGAR BEBAN MUATAN ?
D
inas pekerjaan umum merupakan penanggung jawab kontruksi jalan yang ada di Indonesia,walaupun pelaksaannya seringkali di serahkan kepada pihak ke -2 yaitu kontraktor, namun susunan basic kontruksi jalan tidak dapat di rubah, harus sesuai dengan aturan, berikut merupakan susunan basic geometri jalan yang ideal :

Syarat dan Tujuan susunan Geometri Jalan :
£  Bentuk geometrik jalan harus dapat memberikan pelayanan optimal bagi lalu lintas sesuai fungsinya.
£  Perencanaan geometrik jalan mempunyai tiga tujuan utama yaitu:
û  Memberikan keamanan dan kenyamanan, seperti: jarak pandangan, ruang yang cukup bagi manuver kendaraan dan koefisien gesek permukaan yang pantas.
û  Menjamin suatu perancangan yang ekonomis
û  Memberikan suatu keseragaman geometrik jalan sehubungan dengan jenis medan (terrain)
Dalam kasus ini seringnya terdapat kejadian mobil bermutan berat terperosok di bahu jalan dengan satu sisi ban yang ambles, hal ini tentu akan membuat lalu lintas terhambat dan dapat memungkinkan terjadi kemacetan
 

Gambar 1.1 Truck yang ambles karena kelebihan muatan
Gambar 1.2 Truck yang ambles karena melewati jalan lokal
Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 19 bagian kedua, disebutkan bahwa :
(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
a. Fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.  

Daya dukung dalam menerima muatan sumbu terberat sudah diatur dalam pasal ini, setiap kalas jalan terdapat muatan sumbu terberat tersendiri, disini berarti batasan muatan telah di tentukan, bila terdapat kejadian seperti diatas berarti ini merupakan kelalaian sopir yang melanggar aturan, muatan mereka berlebihan dan menggunakan kelas jalan yang tidak semestinya.
            Denda yang harus mereka bayarkan pertama adalah memperbaiki kondisi atau kontruksi jalan seperti semula dan kerugian kerusakan mobil tidak di tanggung oleh dinas pekerjaan umum atau dinas perhubungan, karena mereka melanggar jumlah berat muatan yang diizinkan maka akan medapatkan denda, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) , pasal 307 menyebutkan, bahwa setiap kendaraan yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp. 500.000,00

Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat dan semakin menambah pengetahuan kita.
     
 Sumber :
·         Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
·         Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
·         Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2000 tentang PenyelenggaraanPembinaan Jasa Konstruksi
·         Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
·         Undang Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
·         Keputusan Menteri Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi

SEMOGA
BERMANFAAT
Referensi :