02 Januari,
2015
SEKARANG INI BANYAK DITEMUI TRUCK YANG AMBLES DIPINGGIR JALAN TEPATNYA DI BAHU JALAN, SIAPA YANG SALAH DALAM HAL INI ?
DINAS PEKERJAAN UMUM SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB KONTRUKSI JALAN, ATAUKAH SOPIR TRUCK ITU SENDIRI YANG MELANGAR BEBAN MUATAN ?
D
|
inas
pekerjaan umum merupakan penanggung jawab kontruksi jalan yang ada di
Indonesia,walaupun pelaksaannya seringkali di serahkan kepada pihak ke -2 yaitu
kontraktor, namun susunan basic kontruksi jalan tidak dapat di rubah, harus
sesuai dengan aturan, berikut merupakan susunan basic geometri jalan yang ideal
:
Syarat
dan Tujuan susunan Geometri Jalan :
£ Bentuk geometrik jalan harus dapat memberikan
pelayanan optimal bagi lalu lintas sesuai fungsinya.
£ Perencanaan geometrik jalan mempunyai tiga tujuan
utama yaitu:
û Memberikan keamanan dan kenyamanan, seperti: jarak
pandangan, ruang yang cukup bagi manuver kendaraan dan koefisien gesek
permukaan yang pantas.
û Menjamin suatu perancangan yang ekonomis
û Memberikan suatu keseragaman geometrik jalan
sehubungan dengan jenis medan (terrain)
Dalam
kasus ini seringnya terdapat kejadian mobil bermutan berat terperosok di bahu
jalan dengan satu sisi ban yang ambles, hal ini tentu akan membuat lalu lintas
terhambat dan dapat memungkinkan terjadi kemacetan
Gambar
1.1 Truck yang ambles karena kelebihan muatan
Gambar
1.2 Truck yang ambles karena melewati jalan lokal
Berdasarkan UU No 22
tahun 2009 pasal 19 bagian kedua, disebutkan bahwa :
(1) Jalan dikelompokkan
dalam beberapa kelas berdasarkan:
a. Fungsi dan
intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
b. daya dukung untuk
menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
Daya dukung dalam menerima muatan sumbu terberat
sudah diatur dalam pasal ini, setiap kalas jalan terdapat muatan sumbu terberat
tersendiri, disini berarti batasan muatan telah di tentukan, bila terdapat
kejadian seperti diatas berarti ini merupakan kelalaian sopir yang melanggar
aturan, muatan mereka berlebihan dan menggunakan kelas jalan yang tidak semestinya.
Denda
yang harus mereka bayarkan pertama adalah memperbaiki kondisi atau kontruksi jalan
seperti semula dan kerugian kerusakan mobil tidak di tanggung oleh dinas pekerjaan
umum atau dinas perhubungan, karena mereka melanggar jumlah berat muatan yang
diizinkan maka akan medapatkan denda, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) , pasal 307 menyebutkan, bahwa setiap kendaraan yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp. 500.000,00
Terima kasih telah
membaca artikel ini, semoga bermanfaat dan semakin menambah pengetahuan kita.
Sumber :
·
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
·
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
·
Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2000
tentang PenyelenggaraanPembinaan Jasa Konstruksi
·
Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang
Jalan
·
Undang Undang No. 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi
·
Keputusan Menteri Kimpraswil No.
257/KPTS/M/2004 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi
SEMOGA
BERMANFAAT
Referensi :
- http://regional.kompas.com/read/2012/08/01/18330624/Truk.Masuk.Got.Macetkan.Jalur.Trans.Sulawesi.
- http://www.academia.edu/4517759/Manajemen_proyek_pelaksanaan_konstruksi_jalan_dan_jembatan
- http://dawam26.blogspot.com/2013/04/konstruksi-jalan-dan-jembatan.html
- http://m.riaupos.co/3526-daerah-mobil-melebihi-kapasitas-diancam-sanksi-pidana.html