Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 02 Januari 2015


02 Januari, 2015
 SEKARANG INI BANYAK DITEMUI TRUCK YANG AMBLES DIPINGGIR JALAN TEPATNYA DI BAHU JALAN, SIAPA YANG SALAH DALAM HAL INI ? 
DINAS PEKERJAAN UMUM SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB KONTRUKSI JALAN, ATAUKAH SOPIR TRUCK ITU SENDIRI YANG MELANGAR BEBAN MUATAN ?
D
inas pekerjaan umum merupakan penanggung jawab kontruksi jalan yang ada di Indonesia,walaupun pelaksaannya seringkali di serahkan kepada pihak ke -2 yaitu kontraktor, namun susunan basic kontruksi jalan tidak dapat di rubah, harus sesuai dengan aturan, berikut merupakan susunan basic geometri jalan yang ideal :

Syarat dan Tujuan susunan Geometri Jalan :
£  Bentuk geometrik jalan harus dapat memberikan pelayanan optimal bagi lalu lintas sesuai fungsinya.
£  Perencanaan geometrik jalan mempunyai tiga tujuan utama yaitu:
û  Memberikan keamanan dan kenyamanan, seperti: jarak pandangan, ruang yang cukup bagi manuver kendaraan dan koefisien gesek permukaan yang pantas.
û  Menjamin suatu perancangan yang ekonomis
û  Memberikan suatu keseragaman geometrik jalan sehubungan dengan jenis medan (terrain)
Dalam kasus ini seringnya terdapat kejadian mobil bermutan berat terperosok di bahu jalan dengan satu sisi ban yang ambles, hal ini tentu akan membuat lalu lintas terhambat dan dapat memungkinkan terjadi kemacetan
 

Gambar 1.1 Truck yang ambles karena kelebihan muatan
Gambar 1.2 Truck yang ambles karena melewati jalan lokal
Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 19 bagian kedua, disebutkan bahwa :
(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
a. Fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.  

Daya dukung dalam menerima muatan sumbu terberat sudah diatur dalam pasal ini, setiap kalas jalan terdapat muatan sumbu terberat tersendiri, disini berarti batasan muatan telah di tentukan, bila terdapat kejadian seperti diatas berarti ini merupakan kelalaian sopir yang melanggar aturan, muatan mereka berlebihan dan menggunakan kelas jalan yang tidak semestinya.
            Denda yang harus mereka bayarkan pertama adalah memperbaiki kondisi atau kontruksi jalan seperti semula dan kerugian kerusakan mobil tidak di tanggung oleh dinas pekerjaan umum atau dinas perhubungan, karena mereka melanggar jumlah berat muatan yang diizinkan maka akan medapatkan denda, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) , pasal 307 menyebutkan, bahwa setiap kendaraan yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp. 500.000,00

Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat dan semakin menambah pengetahuan kita.
     
 Sumber :
·         Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
·         Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
·         Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2000 tentang PenyelenggaraanPembinaan Jasa Konstruksi
·         Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
·         Undang Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
·         Keputusan Menteri Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi

SEMOGA
BERMANFAAT
Referensi :