Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 15 Oktober 2013

POTRET SISI JALAN MINGGU KE-2

POTRET SISI JALAN
Berikut Merupakan sisi jalan minggu ke-2 yang dapat saya persembahkan :
11/Oktober/2013
Pukul 16.00

Gambar 1.1        
Jalan Kutoarjo – Ketawang  km 07, Grabag,  Kabupaten Purworejo
Apa Yang Salah Dari Foto 1.1 diatas??
Permasalahan Gambar 1.1 : Dapat dilihat bahwa yang kurang di gambar diatas adalah marka jalan yang tidak ada, menjadi suatu perhatian bila sebuah jalan baru perlengkapan jalannya tidak terpenuhi dengan baik apalagi pengecetan marka jalan yang tidak merata,ini saya temukan di ruas jalan yang menjadi jalan utama akses menuju jalur selatan pulau jawa.
                Bila dalam kondisi siang hari jalan bisa terlihat dengan baik ,apa jadinya bila malam hari ,dilihat di sisi jalan tidak ada penerangan jalan ,bila marka jalan saja tidak ada ,Bagaimana pengendara dapat melihat jalan dengan jelas,??bisa terjadi pengendara melaju di jalur lawannya,dan kemungkinan terjadinya kecelakaan akan sangat tinggi dan tentu tingkat keparahan kecelakaan dapat meningkat.
                Dalam Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1993 dijelaskan bahwa :

Marka Jalan
Pasal 19
(1) Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau  memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam  berlalu lintas di jalan.
(2) Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  terdiri dari :
Ø  marka membujur;
Ø  marka melintang;
Ø  marka serong;
Ø  marka lambang;
Ø  marka lainnya.

Dan dalam Pasal 31
Bagian Keempat
Kekuatan Hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Rambu-rambu, dan Marka Jalan serta Kedudukan
Petugas Yang Berwenang

Pasal 31
(1) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal  larangan dan atau perintah diumumkan dalam berita  negara dan atau berita daerah sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 3.
(2) Rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimak-  sud dalam ayat (1), mempunyai kekuatan hukum  setelah 30 hari sejak tanggal pemasangan.


Dari kedua pasal 19 dan 31 dapat disimpulkan bahwa fungsi marka sangat penting yaitu untuk memperingatkan dan menuntun pemakai jalan dalam  berlalu lintas di jalan ,bila marka saja tidak ada bagaimana pengemudi dapat berlalu lintas dengan baik.
                Dan di pasal 31 juga di sebutkan alat pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal  larangan dan atau perintah diumumkan ,jadi tidak ada alasan suatu proyek jalan belum selesai di kerjakan ,dan menjadi hal yang sangat berbahaya bila sebuah perlengkapan jalan seperti marka jalan tidak ada.


TERIMA KASIH
SEMOGA BERMANFAAT




By :bimz 

1 komentar:

  1. Mas... kasih yang lebih mantap lagi ya... :D
    Udah bagus kok... butuh sedikit polesan.

    BalasHapus