POTRET SISI JALAN
Berikut Merupakan sisi jalan minggu ke-2 yang dapat saya persembahkan :
11/Oktober/2013
11/Oktober/2013
Pukul 16.00
Gambar 1.1
Jalan Kutoarjo – Ketawang km 07, Grabag, Kabupaten Purworejo
Apa Yang
Salah Dari Foto 1.1 diatas??
Permasalahan
Gambar 1.1 : Dapat dilihat
bahwa yang kurang di gambar diatas adalah marka jalan yang tidak ada, menjadi
suatu perhatian bila sebuah jalan baru perlengkapan jalannya tidak terpenuhi
dengan baik apalagi pengecetan marka jalan yang tidak merata,ini saya temukan
di ruas jalan yang menjadi jalan utama akses menuju jalur selatan pulau jawa.
Bila
dalam kondisi siang hari jalan bisa terlihat dengan baik ,apa jadinya bila
malam hari ,dilihat di sisi jalan tidak ada penerangan
jalan ,bila marka jalan saja tidak ada ,Bagaimana pengendara dapat melihat jalan dengan jelas,??bisa
terjadi pengendara melaju di jalur lawannya,dan kemungkinan terjadinya
kecelakaan akan sangat tinggi dan tentu tingkat keparahan kecelakaan dapat
meningkat.
Dalam Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1993
dijelaskan bahwa :
Marka Jalan
Pasal 19
(1) Marka jalan berfungsi untuk mengatur
lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan
dalam berlalu lintas di jalan.
(2) Marka jalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri dari :
Ø
marka membujur;
Ø
marka melintang;
Ø
marka serong;
Ø
marka lambang;
Ø
marka lainnya.
Dan dalam Pasal 31
Bagian Keempat
Kekuatan Hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Rambu-rambu, dan Marka Jalan serta Kedudukan
Petugas Yang Berwenang
Pasal 31
(1) Pemasangan
rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas,
harus diselesaikan paling lama 60 hari
sejak tanggal larangan dan atau perintah diumumkan dalam
berita negara dan atau berita daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
(2) Rambu-rambu
lalu lintas, marka jalan, dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana
dimak- sud
dalam ayat (1), mempunyai kekuatan hukum setelah
30 hari sejak tanggal pemasangan.
Dari kedua pasal
19 dan 31 dapat disimpulkan bahwa fungsi marka
sangat penting yaitu untuk memperingatkan dan
menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan ,bila marka saja
tidak ada bagaimana pengemudi dapat berlalu lintas dengan baik.
Dan di pasal 31
juga di sebutkan alat pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak
tanggal larangan dan atau perintah diumumkan ,jadi tidak ada alasan suatu proyek
jalan belum selesai di kerjakan ,dan menjadi hal yang sangat berbahaya bila
sebuah perlengkapan jalan seperti marka jalan tidak ada.
TERIMA
KASIH
SEMOGA
BERMANFAAT
By :bimz
Mas... kasih yang lebih mantap lagi ya... :D
BalasHapusUdah bagus kok... butuh sedikit polesan.