Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 15 Oktober 2013

POTRET SISI JALAN MINGGU KE-2

POTRET SISI JALAN
Berikut Merupakan sisi jalan minggu ke-2 yang dapat saya persembahkan :
11/Oktober/2013
Pukul 16.00

Gambar 1.1        
Jalan Kutoarjo – Ketawang  km 07, Grabag,  Kabupaten Purworejo
Apa Yang Salah Dari Foto 1.1 diatas??
Permasalahan Gambar 1.1 : Dapat dilihat bahwa yang kurang di gambar diatas adalah marka jalan yang tidak ada, menjadi suatu perhatian bila sebuah jalan baru perlengkapan jalannya tidak terpenuhi dengan baik apalagi pengecetan marka jalan yang tidak merata,ini saya temukan di ruas jalan yang menjadi jalan utama akses menuju jalur selatan pulau jawa.
                Bila dalam kondisi siang hari jalan bisa terlihat dengan baik ,apa jadinya bila malam hari ,dilihat di sisi jalan tidak ada penerangan jalan ,bila marka jalan saja tidak ada ,Bagaimana pengendara dapat melihat jalan dengan jelas,??bisa terjadi pengendara melaju di jalur lawannya,dan kemungkinan terjadinya kecelakaan akan sangat tinggi dan tentu tingkat keparahan kecelakaan dapat meningkat.
                Dalam Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1993 dijelaskan bahwa :

Marka Jalan
Pasal 19
(1) Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau  memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam  berlalu lintas di jalan.
(2) Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  terdiri dari :
Ø  marka membujur;
Ø  marka melintang;
Ø  marka serong;
Ø  marka lambang;
Ø  marka lainnya.

Dan dalam Pasal 31
Bagian Keempat
Kekuatan Hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Rambu-rambu, dan Marka Jalan serta Kedudukan
Petugas Yang Berwenang

Pasal 31
(1) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal  larangan dan atau perintah diumumkan dalam berita  negara dan atau berita daerah sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 3.
(2) Rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimak-  sud dalam ayat (1), mempunyai kekuatan hukum  setelah 30 hari sejak tanggal pemasangan.


Dari kedua pasal 19 dan 31 dapat disimpulkan bahwa fungsi marka sangat penting yaitu untuk memperingatkan dan menuntun pemakai jalan dalam  berlalu lintas di jalan ,bila marka saja tidak ada bagaimana pengemudi dapat berlalu lintas dengan baik.
                Dan di pasal 31 juga di sebutkan alat pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal  larangan dan atau perintah diumumkan ,jadi tidak ada alasan suatu proyek jalan belum selesai di kerjakan ,dan menjadi hal yang sangat berbahaya bila sebuah perlengkapan jalan seperti marka jalan tidak ada.


TERIMA KASIH
SEMOGA BERMANFAAT




By :bimz 

Senin, 07 Oktober 2013

POTRET SISI JALAN MINGGU 1

POTRET SISI JALAN
Berikut Merupakan Potret Sisi Jalan yang saya ambil di daerah saya :
05/Oktober/2013
Pukul 15:00

 Gambar 1.1        

Jalan Tanjung Anom km 02,Kutoarjo Kabupaten Purworejo
Sebelah Barat Pasar Kutoarjo
Apa Yang Salah Dari Foto 1.1 diatas??
Permasalahan Gambar 1.1 : Trotoar yang seharusnya di gunakan oleh pejalan kaki untuk berlalulalang digunakan untuk berjualan Batu Nisan disana dapat dilihat banyaknya batu nisan yang di jajar,diperlihatkan untuk dijual,dari bentuknya yang agak lebar tentu akan mempersempit ruang untuk para pejalan kaki dan hak mereka disalah gunakan untuk media perdagangan,
                Selain itu ada lagi Potret yang saya ambil di satu ruas jalan yang sama yang menurut saya masih belum pas untuk di lakukan di suatu ruas jalan :
 
Gambar 1.2
Disana tertulis Rambu Yang mempunyai arti kendaraan pribadi Dilarang masuk atau melintas di jam yang telah di tentukan,disisi lain dapat kita lihat sebelah belakang rambu tersebut terdapat mobil pribadi dan kendaraan truck yang malah parkir disisi jalan.

                Berikut gambar rambunya
 
Gambar 1.3     Meyatakan Mobil Pribadi dilarang masuk(melintas) di Jam 06:00 – 18:00

Gambar 1.4
Apa Yang Salah Dari Foto 1.4 diatas??
Permasalahan Gambar 1.4 :
Ø  Trotoar digunakan sebagai media jualan (buah)
Ø  Bis terlihat parkir di pinggir jalan dan tidak seharusnya ada karena ini jalan kecil (local)
Ø  Jalan Berlubang
Ø  Tidak terdapat marka jalan
Pembahasan :
                Ini merupakan ruas jalan yang sama dengan potret gambar diatas yaitu Jalan Tanjung Anom km 02,Kutoarjo Kabupaten Purworejo (Sebelah Barat Pasar Kutoarjo) ,memang banyak sekali hal yang tidak pas yang terlihat dari foto diatas,ruas jalan ini merupakan sisi sebelah barat Pasar Kutoarjo yang pasti mempunyai arus yang padat karena banyak orang yang keluar dan akan masuk pasar,orang-orang yang akan berbelanja dan truck-truck yang akan membongkar muatannya untuk di distribusikan dipasar.
                Bis diatas tentu akan menambah kemacetan di ruas jalan tersebut,selain jalannya yang sempit banyaknya mobil dan motor yang diparkir disisi jalan juga akan menambah kesemrawutan jalan,ditambah dengan adanya oknum yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan tentu akan menambah kemacetan dan pasti jalan tidak akan berfungsi dengan maksimal.
                Disisi jalannya sendiri  juga dapat kita lihat kekurangan yaitu jalan yang berlubang bahkan disana juga tidak terlihat ada marka jalan,hal yang seharusnya ada dan sangat penting tidak di lengkapi di ruas jalan tersebut,tidak ada lebar pemisah arus yang mengatur dua arus disuatu jalan,selain membahayakan hal terebut juga pasti akan menimbulkan resiko terjadinya kecelakaan semakin besar.